badan-pb

Komentar terhadap Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD

Komentar terhadap
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Membaca Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008) ini mesti sudah membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (PP 22/2008), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Bila belum membaca semua peraturan tersebut maka dengan membaca UU 24/2007 dan Permendagri 46/2008 sudah cukup untuk coba memahami kompleksitas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pembentukan BPBD Berdasarkan Permendagri 46/2008

PEMBENTUKAN BPBD BERDASAR PERMENDAGRI NO. 46 TAHUN 2008

oleh
Djuni Pristiyanto

Komentar thd Permendagri No. 46/2008 ttg Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri No.

Pembentukan BPBD Berdasar Permendagri 46/2008 Dan Perka BNPB 3/2008

PEMBENTUKAN BPBD BERDASAR
PERMENDAGRI 46/2008 DAN PERKA BNPB 3/2008

oleh
Djuni Pristiyanto

Kantor BRR Nias Tutup Akhir Desember

Kantor BRR Nias Tutup Akhir Desember
Sabtu, 18 Oktober 2008 | 00:25 WIB

Kepala BNPB melantik Para Pejabat Eselon II

Kepala BNPB melantik Para Pejabat Eselon II
Selasa, 17/06/2008 02:33:02

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov Jawa Tengah

UU No. 24/2007 ttg Penanggulangan Bencana mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BNPB Jangan Duplikasi Bakornas

BNPB Jangan Duplikasi Bakornas

Agar (BNPB/BPBD) Tak Jadi Macan Ompong

27/02/2008 18:00 WIB
Agar Tak Jadi Macan Ompong
AHLUWALIA

BNPB tingkat daerah segera dibentuk

15-Februari-2008 11:37
BNPB tingkat daerah segera dibentuk

Menkokesra Lantik Syamsul Ma’arif sebagai Kepala BNPB

Menkokesra Lantik Syamsul Ma’arif sebagai Kepala BNPB
Oleh : Aldy Madjid

06-Mei-2008, 18:32:57 WIB - [www.kabarindonesia.com]

Dana Bantuan Bencana dari Luar Negeri Harus Lewat BNPB

Dana Bantuan Bencana dari Luar Negeri Harus Lewat BNPB
[4/4/08]

Menko Kesra melantik Kepala BNPB dan Pejabat Eselon I

Menko Kesra melantik Kepala BNPB dan Pejabat Eselon I
Selasa, 06/05/2008 06:34:54

Badan Nasional Punya Kewenangan Baru

Badan Nasional Punya Kewenangan Baru
Rabu, 7 Mei 2008 | 01:13 WIB

Syndicate content