kebijakan

Komentar terhadap Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD

Komentar terhadap
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Membaca Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008) ini mesti sudah membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (PP 22/2008), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Bila belum membaca semua peraturan tersebut maka dengan membaca UU 24/2007 dan Permendagri 46/2008 sudah cukup untuk coba memahami kompleksitas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Apa isi Perda PB?

Kawan-kawan pelaku dan pemerhati PB,

Pembentukan BPBD Berdasarkan Permendagri 46/2008

PEMBENTUKAN BPBD BERDASAR PERMENDAGRI NO. 46 TAHUN 2008

oleh
Djuni Pristiyanto

Pergulatan RAD PRB, RPB dan BPBD: Antara Peraturan dan Pengalaman Praktik 2007-2008

PERGULATAN RAD PRB, RPB DAN BPBD:
ANTARA PERATURAN DAN PENGALAMAN PRAKTIK 2007-2008
oleh
Djuni Pristiyanto

PENGANTAR

Komentar thd Permendagri No. 46/2008 ttg Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Pada tanggal 22 Oktober 2008 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri No.

Pembentukan BPBD Berdasar Permendagri 46/2008 Dan Perka BNPB 3/2008

PEMBENTUKAN BPBD BERDASAR
PERMENDAGRI 46/2008 DAN PERKA BNPB 3/2008

oleh
Djuni Pristiyanto

Peraturan Bupati/Walikota

Peraturan Gubernur

2009

2008

Disusun Standar Pengkajian Risiko Bencana di Indonesia

Jakarta, Kompas - Badan Penanggulangan dan Penanganan Bencana bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung saat ini tengah menyelesai

Kantor BRR Nias Tutup Akhir Desember

Kantor BRR Nias Tutup Akhir Desember
Sabtu, 18 Oktober 2008 | 00:25 WIB

Perangi Kemiskinan dan Hadapi Bencana

Perangi Kemiskinan dan Hadapi Bencana
Sabtu, 18 Oktober 2008 | 01:02 WIB

Pelatihan Koordinasi dan Kaji Cepat Bencana

Pelatihan Koordinasi dan Kaji Cepat Bencana
Senin, 20/10/2008 12:45:23

Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Unsur Pengarah BNPB

Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

PEMERINTAH PERKUAT PUSAT KRISIS REGIONAL

PEMERINTAH PERKUAT PUSAT KRISIS REGIONAL

Pemerintah Perkuat Pengendalian Krisis Regional

Pemerintah Perkuat Pengendalian Krisis Regional

Syndicate content