Mengenai RAD PRB
Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB) adalah:
1. Dokumen daerah yang memuat kebijakan dan program-program yang disepakati dalam lingkup daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk dilaksanakan dalam rangka mengurangi risiko bencana dan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana.
2. Dokumen ini berisi visi, misi, landasan, gambaran risiko bencana dan kerentanan daerah, program prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaan untuk mengurangi risiko bencana di daerah yang disusun sesuai UU PB, RAN PRB dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
3. RAD PRB juga memuat rincian tugas dan tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi risiko bencana, yang disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat sipil, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dunia usaha.
4. Proses partisipatoris ini mutlak dilakukan karena RAD PRB akan menjadi rencana terpadu yang bersifat lintas sektor, lintas disiplin dan meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi serta lingkungan.
5. RAD PRB menempatkan masyarakat sebagai subyek sekaligus fokus upaya PRB, sehingga RAD disusun dengan memperhatikan dan memasukkan unsur kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat, yang merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya pengurangan risiko bencana.
6. Keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh keberhasilan upaya PRB, oleh karenanya RPJM dan RKP daerah harus memuat pertimbangan-pertimbangan risiko bencana. Dengan kata lain, unsur-unsur RAD PRB harus dicantumkan di dalam rencana pembangunan daerah (lihat Pasal 39 UU No. 24 Tahun 2007).
Bagaimana menyusun RAD PRB?
Bagaimana menyusun RAD PRB? Dan bagaimana mengintegralkan RAD PRB ke dalam pembangunan di daerah?
Post new comment