RAD PRB (file RAD PRB Prov Jateng & Kota Yogya)

Kawan-kawan,

Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi pertama yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB) melalui Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2007. Selain itu Kota Yogyakarta adalah Daerah Tingkat II pertama yang menetapkan RAD PRB melalui Keputusan Walikota No. 669 Tahun 2007.

Sebelum turunan dari UU PB muncul, wacana mengenai landasan hukum dari RAD PRB adalah melalui peraturan/keputusan kepala daerah (tingkat I/II). Bila landasan RAD PRB tsb dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah dikuatirkan akan makan waktu lama dan berbelit-belit. Dalam hal ini penyusun RAD PRB dikoordinasikan oleh Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) sebagai lembaga perencanaan di daerah serta lembaga yang bekerja di bidang penanggulangan bencana (Kesbanglinmas misalnya). Tim Kerja penyusun RAD PRB terdiri dari berbagai pihak, seperti dari unsur pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi dan swasta. Masa waktu untuk RAD PRB adalah selama 5 (lima) tahun, hal ini sesuai dengan masa waktu perencanaan umumnya di pemerintah (jangka menengah).

Akan tetapi setelah muncul Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan PB, maka situasinya berubah drastis. Dari PP 21/2008 dapat diketahui al:
1. Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana (Psl 8, ayat 1).
2. Rencana aksi pengurangan risiko bencana terdiri dari: rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana (RAN PRB) (Psl 8, ayat 2a) dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana (RAD PRB) (Psl 8, ayat 2b).
3. RAN PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum
yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB (Psl 8, ayat 3).
4. RAN PRB ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional (psl 8, ayat 4).
5. RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum
yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD (psl 8, ayat 5).
6. RAD PRB ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana (Psl 8, ayat 6).
7. RAN PRB dan RAD PRB ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan (Psl 8, ayat 7).

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana dengan daerah-daerah yang telah menetapkan RAD PRB dengan ketetapan oleh Kepala Daerah dan dengan masa waktu 5 tahun? Apakah dokumen-dokumen itu akan direvisi atau bagaimana? Dan sekarang yang untung adalah daerah-daerah yang bersikap "wait and see" sambil menunggu kejelasan kebijakan penyusunan RAD PRB. Oh ya, sudah sampai dimana pedoman penyusunan RAD PRB yang disusun oleh BNPB sekarang ini?

Di bawah ini dokumen RAD PRB Provinsi Jawa Tengah yang dapat diunduh dengan cuma-cuma.

Semoga berguna.

salam,
djuni

----------------------------------

File Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB) Provinsi Jawa Tengah

01. Cover RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

02. cover Dalam RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

03. Kata Pengantar RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

04. Ucapan Terima Kasih RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

05. Daftar Isi, Tabel, Gambar RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

06. Batas-batas Bab RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

07. Bab I RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

08. Bab II RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

09. Bab III RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

10. Bab IV RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

11. Bab V RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

12. Bab VI RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

13. Batas Lampiran RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

14. Lampiran Pra Bencana RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

15. Lampiran Saat Bencana RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

16. Lampiran Pasca Bencana RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

17. Lampiran Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 88 Tahun 2007 tentang RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

18. Cover Belakang RAD PRB Provinsi Jawa Tengah

TAMBAHAN

RAD PRB Kota Yogyakarta

From: "Edy Marbyanto1"

From: "Edy Marbyanto1"
Subject: [Bencana_Alam] Re: RAD PRB (dan file RAD PRB Prov Jateng & Kota Yogya)
Date: Mon, 4 Aug 2008 15:28:10 +0800

Kawan-kawan,

Syukurlah kalo Jateng dan DIY sudah selesai menyusunnya. Setidaknya kalau sudah ada dokumen dan di-SK-kan seperti itu, itu akan menjadi dukungan legal formal untuk mendapatkan budget dari APBD (biasanya pengajuan budget akan lebih mantap bila ada dukungan legal formal seperti SK).

PR yang lebih penting sebenarnya sedang menanti. Ketika dokumen itu sudah ada siapa yang bakal mengawal implementasinya? Pengalaman saya selama ini, banyak dokumen yang cantik tapi hanya menjadi fungsi hias dan gagah-gagahan. Karena dokumen tersebut sering ditinggalkan dan tidak diacu ketika menyusun rencana tahunan. Untuk itulah perlu ada volunteer2 yang memantau implementasi dokumen yang disusun (mungkin) dengan dana yang tidak murah.

Kayaknya nanti ada yang perlu bikin lembaga "RAN/RAD Watch" he..he.....he...

Salam

EM

Date: Mon, 04 Aug 2008

Date: Mon, 04 Aug 2008 16:09:08 +0700
From: Djuni Pristiyanto
Subject: [Bencana_Alam] Re: RAD PRB (dan file RAD PRB Prov Jateng & Kota Yogya)

Kawan Edy Marbyanto,

Masalahnya begini:

1. Landasan legal RAD PRB

RAD PRB ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).

Apa legitimasi ketetapan Kepala BPBD terhadap kuasa anggaran (APBD)? Dalam struktur kebijakan di daerah, ketetapan Kepala BPBD masih di bawah ketetapan Perda dan ketetapan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Tampaknya ketetapan ini "tidak punya gigi" pada APBD. Berbeda misalnya bila dasar ketetapan itu dari Kepala Daerah atau bahkan Perda. Bagaimana BPBD bisa "memaksakan kehendak" atas nama PRB di suatu daerah agar diikuti oleh Satuan Kerja atau SKPD yang lain di pemerintah daerah? Juga bagaimana BPBD bisa "menggolkan" rencana anggaran pada RAD PRB agar dapat dana dari APBD?

2. Tim penyusun RAD PRB

RAD PRB disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD (psl 8, ayat 5).

RAD PRB ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada RAN PRB (Psl 8, ayat 6).

Tim kerja penyusun RAD PRB memang mestinya dari multi pihak yang bekerja pada isu PRB di daerah tsb. Mestinya pula koordinator utama dari penyusunan RAD PRB berada di tangan BPBD (sbg lembaga PB) dan Bapeda (sbg lembaga perencanaan). Untuk selanjutnya forum kerja PRB itu akan menjadi Platform PRB yang bekerja pada isu PRB, dan monev dari pelaksanaan RAD PRB tentunya berada di tangan Platform PRB. Platform PRB merupakan usulan dari Hyogo Framework yg terdiri dari lembaga multi pihak utk pengurangan risiko bencana di suatu daerah. Oleh karena itu tidak perlu utk membentuk lembaga baru yg bernama "RAN/RAD Wacth" karena kerja-kerja ini nantinya akan ditangani oleh Platform PRB.

3. Apa isi RAD PRB?

RAN dan RAD PRB merupakan pemaduan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait dalam PRB (Penjelasan Psl 8, ayat 7).

Istilah kerennya adalah "pengarusutamaan PRB ke dalam pembangunan". Tapi dari kutipan Penjelasan Psl 8 ayat 7 di atas jelas bahwa isi dari RAD PRB tidak hanya program-program dari pemerintah daerah saja, tapi juga berisi program-program dari perguruan tinggi, LSM, swasta dll para pihak yg bekerja pada isu PRB. Lalu dalam praktiknya apakah nanti hanya jadi sekedar "daftar belanja" atau kerja bersama utk kepentingan bersama pula dlm melakukan PRB? Bagaimana BPBD dapat mengkoordinasikan program-program yang demikian banyak? Dan bagaimana pula Forum/Platform PRB dapat bertindak sebagai pelaku monitoring dan evaluasinya? Dan bagaimana pula bila ada lembaga yang tidak menjalankan program-program yang ada di dalam RAD PRB tsb? Karena perlu diingat bahwa RAD PRB lebih banyak merupakan kesepakatan dan komitmen Forum/Platform PRB.

salam,
djuni

From: "Edy Marbyanto1"

From: "Edy Marbyanto1"
Subject: [Bencana_Alam] Re: RAD PRB (dan file RAD PRB Prov Jateng & Kota Yogya)
Date: Mon, 4 Aug 2008 17:56:40 +0800

Mas Djuni,

Kalau pengalamanku di Kaltim, selembar surat MoU-pun sudah bisa jadi legal
basis untuk memperkuat perolehan aliran anggaran asalkan yang tanda tangan Gubernur atau Kepala Daerah. Jadi kalo RAD tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah, biasanya Tim Anggaran akan manggut-manggut dalam meloloskan anggaran walau tentu saja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang tersedia (jadi sulit berharap seluruh kegiatan akan disupport oleh APBD).

Dari pembelajaran hidupku selama di dunia LSM, saya sendiri termasuk orang
yang agak pesimis dengan pendekatan multistakeholder. Saya sangat memahami kekuatan pendekatan ini dimana semua pihak bisa partisipasi, saling mengisi, saling melengkapi dst..dst.. Namun disisi lain pendekatan ini membutuhkan komitmen dan manajemen yang maha kuat, yang mana hal ini seringkali susah dibangun untuk jangka panjang. Komitmen yang muncul seringkali hanya sesaat (atau istilahnya hangat-hangat tahi ayam). Apalagi banyak pihak mempunyai latar belakang idiologi, kepentingan dan budaya organisasi yang beragam. Hal ini merupakan sebuah tantangan yang berat untuk dikelola dengan baik. Oleh karena itulah saya berpikir bahwa perlu ada suatu tindak monitoring dan manajemen yang kuat, yang dalam hal ini saya bersyukur banget kalo kawan2 Platform PRB sudah mengarah ke situ.

Kami di Kaltim, sewaktu banyak donor dulunya pendekatan multistakeholder
jadi barang dagangan. Banyak aktivis "menghamili dan membidani" lahirnya
lembaga2 multistakeholder. Tapi lama kelamaan mereka hanya suka menghamili dan membidani saja, sedangkan fungsi "baby sitter" untuk merawat dan memelihara organisasi agar tumbuh kembang mandiri tidak berjalan baik.... akhirnya forum-forum tersebut kebanyakan mati suri. Semoga pesimisme saya ini hanya sesuatu yang tidak beralasan tapi mungkin bisa dijadikan langkah antisipasi ke depan...he..he...he....

Salam
EM

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.

Komentar Terakhir