Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh)

-------- Original Message --------
Subject: [filantropi_indonesia] Kesehatan dan Seni Budaya tak dapat tax incentives...?
Date: Wed, 6 Aug 2008 10:19:42 +0700
From: PIRAC

Teman-teman,

melalui mailist ini saya ingin menginformasikan bahwa RUU pajak, khususnya RUU PPH, saat ini sudah memasukan tahap pembahasan akhir. Salah satu isu krusial dari RUU tersebut bagi organisasi nirlaba adalah mengenai insentif pajak berupa tax exemption (pengecualian pajak) dan tax deduction pengurangan pajak) bagi kegiatan filantropi atau sumbangan sosial bagi orgnisasi nirlaba.

Informasi yang saya dapat dari staf dirjen Perpajakan yang beberapa waktu lalu datang ke PIRAC, beberapa sumbangan untuk bidang-bidang tertentu sudah bisa dibiayakan atau menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Namun, sayangnya, beberapa bidang yang juga penting, seperti kesehatan dan seni budaya, tidak masuk dalam 5 katagori sumbangan yang dapat insentif pajak. Adapun sumbangan untuk 5 bidang yang bisa dibiayakan atau dianggap menjadi pengurang penghasilan kena pajak/ tax deduction adalah: *olahraga, R&D (Research and Develeopment), pendidikan, bencana alam, CSR-Infrastruktur sosial dan lingkungan. *

Jika tidak ada advokasi, meski peluangnya kecil karena waktunya mepet, tidak menutup kemungkinan hanya 5 kegiatan/ bidang diatas yang akan mendapatkan insentif pajak berupa tax deduction. Sementara kesehatan yang merupakan bidang yang penting dan paling banyak disumbang serta Seni Budaya yang nilai sumbangannya terus meningkat, tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

Saat ini teman-teman di jaringan seni budaya (dikoordinir oleh DewanKesenian Jakarta) sedang bergerak untuk mengadvokasi RUU tersebut dengan memasukkan pointer sumbangan untuk bidang seni budaya sebagai sumbangan yang bisa dibiayakan atau menjadi pengurang penghasilan kena pajak. bagaimana dengan teman-teman di LSM kesehatan?

Berikut saya lampirkan berita seputar RUU yang dikirim teman-teman PSHK. Semoga info ini bermanfaat

Salam,

Hamid Abidin/ PIRAC

Berita terakhir mengenai UU PPh, dari
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19711&cl=Berita%3Cscript%20src=....

---------------------------------------------------------

Lima Oleh-Oleh dari Bandung
RUU PPh:
[14/7/08]

Ada lima beleid penting dalam RUU PPh. Besaran pendapatan tidak kena pajak
naik. Iming-iming potong tarif hingga 50% untuk pelaku usaha cilik. Insentif
bagi perusahaan listing. Zakat dan sumbangan keagamaan bakal bebas pajak.
Beberapa pendapatan negara bukan pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan.

"Alhamdulillah, salah satu agenda utama saya sebagai anggota DPR, yaitu
reformasi PPh, sudah 99% tuntas. Meski belum seideal yang saya harapkan,
untuk sementara cukuplah," pesan singkat itu datang dari nomor hape anggota
Fraksi Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo, Minggu (13/7). Dradjad
duduk di Komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan negara.

Dradjad mengabarkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh)
sudah diselesaikan oleh Panja dan pemerintah. Sekarang tinggal Tim Perumus
(Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang akan merapikan rumusan bahasa dan
sinkronisasi rumusan. RUU ini merupakan revisi atas UU No. 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Markus Melchias Mekeng menandaskan RUU
ini segera disahkan dalam sidang paripurna DPR. "Secepatnya," ujar politikus
Fraksi Partai Golkar itu kepada harian Kompas edisi Senin (14/7).

Kolega satu partai Melki, panggilan akrab Markus, Harry Azhar Aziz
menceritakan, pertemuan terakhir pembahasan RUU PPh ini digelar di Hotel
Horizon, Bandung. "Jumat malam (11/7) sampai pukul dua Sabtu pagi (12/7),"
tuturnya via telepon, Senin (14/7).

Harry menjelaskan, realistisnya pengesahan RUU ini pada masa pembukaan
sidang berikutnya, Agustus depan. "Sekarang sedang disinkronisasi,"
tukasnya. Dengan demikian, beleid ini bakal efektif berlaku pada 2009. Ada
lima poin krusial yang disepakati.

Pertama, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi
naik menjadi Rp15.840.000 setahun dengan tambahan PTKP untuk istri naik
menjadi Rp1.320.000 dan anak Rp1.320.000. PTKP tambahan ini maksimal untuk
tiga orang tanggungan. Perlu dicatat, jika WP-nya si istri, maka tambahan
PTKP tersebut untuk suami.
Besaran PTKP itu naik dari ketentuan sebelumnya, yang senilai Rp13.200.000.
Untuk WP orang pribadi yang sudah kawin, ada tambahan PTKP Rp1.200.000 dan
Rp1.200.000 masing-masing untuk anak, dengan maksimal tanggungan tiga orang.
Ketentuan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, yang
mengejawantahkan UU 17/2000.
Kedua, ada iming-iming "diskon tarif" bagi WP Badan dalam negeri asal dia
berbadan hukum. WP badan yang dimaksud punya peredaran usaha (omzet) hingga
Rp50 miliar per tahun diberi fasilitas berupa tarif PPh sebesar 50% dari
tarif normal terhadap peredaran usaha hingga serendah-rendahnya Rp4,8
miliar. Besarnya peredaran usaha terendah ini dapat dinaikkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Misalnya, WP dalam negeri mempunya omzet Rp5 miliar dan keuntungan bersihnya
10%. Artinya, laba usaha Rp500 juta. Maka, terhadap penghasilan yang Rp480
juta dikenakan tarif PPh 14%. Besaran Rp480 juta adalah laba bersih dari
ambang bawah omzet, atau 10% dari Rp4,8 miliar, yang dapat fasilitas
pemotongan tarif hingga 50%. PPh 14% merupakan 50% dari tarif PPh 28%. Nah,
sisa laba bersih, yakni Rp20 juta (Rp500 juta - Rp480 juta) dikenakan tarif
normal sebesar 28%.
Fasilitas ini merupakan insentif yang diberikan kepada usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) dengan catatan dia berbadan hukum. Tapi, harus diakui,
tak semua UMKM telah berbadan hukum. Jika UMKM tersebut tidak berbadan
hukum, dia menjadi WP orang pribadi dengan tarif pajak progresif. Ini bukan
tarif tunggal seperti yang dikenakan terhadap WP badan.
Dradjad melakukan simulasi sederhana terhadap UMKM yang berbadan hukum dan
beromzet Rp5 miliar, dengan keuntungan alias laba 10%. Tanpa fasilitas tarif
pajak 50% tersebut, dia harus membayar PPh Rp140 juta. Dengan fasilitas di
atas, PPh yang harus dibayar adalah Rp72,8 juta. Sehingga, UMKM tersebut
mendapat insentif sebesar hampir separuh dari PPh jika tanpa fasilitas. Jika
omzetnya makin besar, tentu proporsi insentif ini terhadap PPh tanpa
insentif semakin kecil.
Nah, jika UMKM tadi tidak berbadan hukum, perlakuannya sebagai WP orang
pribadi. Maka, pajak yang harus dia bayar Rp95 juta.
Menurut Dradjad, UMKM beroleh dua insentif. Satu, tarif pajak setengah dari
tarif normal. Dua, jika berbadan hukum, PPh-nya jauh lebih rendah daripada
jika dia sebagai WP orang pribadi.
Klausul insentif bagi si kecil ini yang menurut Harry menimbulkan
perdebatan. Pemerintah merasa berat jika melepas sejumlah potensi pajak dari
sektor ini. Maklum, menurut UU UMKM, besaran omzet untuk perusahaan menengah
adalah Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Perusahaan kecil antara Rp300 juta
hingga Rp2,5 miliar. Dan usaha mikro di bawah Rp300 juta.
"Angka Rp50 miliar memang besar. Tapi harus ada jalan tengah. Saya
berpendapat ada sebagian pengusaha menengah yang perlu diberi insentif.
Ketemulah titik tengah, angka Rp4,8 miliar itulah yang dapat fasilitas
potongan tarif 50%," jabar Harry.
Ketiga, ada juga gula-gula buat perusahaan terbuka yang sudah listing di
lantai bursa. Yakni, pengenaan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak
normal. Namun, perusahaan tersebut harus memenuhi dua syarat. Satu, minimal
40% saham yang disetor di perdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dua,
syarat lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah bersama DPR merancang roadmap insentif pajak bagi perusahaan
terbuka secara bertahap. Menurut Melki, pada 2009, tarif badan turun jadi
25% sehingga perusahaan yang masuk bursa hanya akan dibebani PPh 20%. "Ini
kami berikan agar mendorong perusahaan untuk go public dan membuka diri,"
tuturnya.
Zakat bebas pajak

Keempat, zakat dan sumbangan wajib keagamaan dalam agama-agama yang diakui
di Indonesia yang diterima badan/lembaga amil dan zakat atau lembaga
keagamaan lainnya yang dibentuk atau disahkan pemerintah tidak termasuk
objek pajak. Artinya, bebas pajak.
Wajib pajak yang memberikan zakat dan sumbangan keagamaan di atas dapat
mengurangkannya dari Penghasilan Kena Pajak. Ketentuan ini akan lebih lanjut
diatur dengan PP. Pasal ini, menurut Dradjad, "agar tidak ada diskriminasi
terhadap pemeluk agama dalam hal pajak."
Dan kelima, beberapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini
berada di luar sistem perpajakan, sekarang dapat dimasukkan ke dalam sistem
perpajakan melalui PP. Hal ini, menurut Dradjad, dapat meningkatkan
transparansi dan mengurangi manipulasi sektor tertentu, seperti migas.
Maklum, sektor ini masih gelap dalam mengurus cost recovery.
Bunyi pasal ini nantinya, "Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha
pertambangan, minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha
pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Pihak Direktorat Jenderal Pajak tentu bakal siap-siap kehilangan potensi
pajak lantaran sejumlah insentif dari RUU PPh ini. Direktur Potensi,
Kepatutan, dan Penerimaan Ditjen Pajak Departemen Keuangan Sumihar Petrus
Tambunan mengkalkulasi potensi kerugian penerimaan pajak sekitar Rp40
triliun. "Besaran potential loss tidak dibahas untuk disepakati karena hal
itu dialami di lapangan. Namun, kita hanya menyampaikan estimasi besarannya
saja untuk diketahui," tuturnya kepada harian Investor Daily edisi Senin
(14/7).
Harry juga duduk sebagai Wakil Panitia Anggaran DPR. Meski kali ini sepakat
dengan Petrus, menurutnya untuk jangka waktu ke depan, sejumlah fasilitas
ini bakal menggerakkan perekonomian. "Manfaat RUU ini untuk jangka panjang."

(Ycb)
__._,_.___

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.

Komentar Terakhir