Prov Jawa Barat menyusun Rencana Penanggulangan Bencana

Kawan-kawan,

Pada saat ini Provinsi Jawa Barat sedang menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Informasi ini berasal dari kawan-kawan Posko Jabar Peduli yang tergabung dalam tim penyusun.

Tujuan penyusunan RPB Prov Jabar adalah "Untuk meningkatkan keselamatan masyarakat di Provinsi Jawa Barat dari ancaman berbagai bencana yang mungkin terjadi."

Sasaran Kegiatan :
Menghasilkan suatu dokumen Masterplan (Rencana Induk) Penanggulangan Bencana provinsi Jawa Barat, sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan berbagai program sektoral maupun lintas sektor untuk :
- melakukan pencegahan/pengurangan bencana, - meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan - melakukan kegiatan-kegiatan tanggap darurat dan pemulihan paska bencana, dan - menjadi bagian dari Masterplan pembangunan daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, sehingga dapat menurunkan risiko bencana di Jawa Barat secara signifikan.

Tim Penyusun RPB Prov Jabar:

A. Tim Pengarah
Ketua : Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Barat
Anggota :
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Barat
2. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
3. Badan Pusat Mitigasi Bencana Geologi – Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia
4. KODAM III Siliwangi
5. Polda Jabar
6. Palang Merah Indonesia Provinsi Jawa Barat
7. Jabar Peduli
8. Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda

B. Kelompok Kerja. Ketua : Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat
Anggota :
1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
2. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat
3. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
4. Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
5. Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat
6. Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia
7. Tim Pakar dari Pusat Mitigasi Bencana ITB 8. A.B.M Witono Ph.D (Ahli Mitigasi Bencana – UNPAR)
9. Dr. Kodrat Wibowo (Ahli Keuangan Publik – UNPAD)

Terima kasih saya ucapkan kepada kawan-kawan di Posko Jabar Peduli yang telah mengirimkan file presentasi mengenai rencana penyusunan RPB Prov Jabar ini. File Penyusunan Masterplan PB Prov Jawa Bara 2009-2013 dapat diunduh di:
http://bencana.net/sumberdaya.html
(pilih filenya dan klik kanan - klik Save Links As)

Semoga berguna.

salam,
djuni

Date: Fri, 15 Aug 2008

Date: Fri, 15 Aug 2008 01:37:20 +0700
From: echo
Subject: [JBP] Re: Komentar thd Draf Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Mas Djuni, bukannya tidak berminat menanggapi, .terus terang belum sempat
baca halaman per halaman hehe.

Tapi setelah mengikuti 2 kali rapat mengenai Penyusunan Rencana PB (RPB)
Jabar, ada beberapa point terkait proses diatas dan uraian mas Djuni
dibawah. Saya mau elaborasi sedikit.

1. Yang saya pahami, Rencana Induk (masterplan) PB yang sedang dibuat di
Jawa Barat ini akan menjadi induk (?) dari semua rencana PB. Penyusunannya
berpedoman pada dokumen Penyusunan Rencana PB yang dipublish BAKORNAS pada
2006 juga (saya rasa) draft Penyusunan Rencana PB tahun 2008 (BNPB).
Rencana Induk ini untuk jangka menengah (5 tahun).

2. Apakah RPB ini akan sempat di integrasikan dengan RPJMD Jabar 2008 -
2013; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (sedang di musrenbangkan
dan disusun juga oleh Bapeda Jabar) atau tidak ini juga masih jadi
pertanyaan. Kalau tidak sempat, apakah berarti rencana PB ini akan berdiri
sendiri? dimana yang akan menjalankan tentu BPBD (dan SKPD). Tapi untuk
bisa dijalankan apakah harus dibuat panduan pelaksanaan rencana ini
(mungkin lewat kep gub) atau bagaimana saya juga ndak tau persis.. mungkin
sesepuh disini yang mengerti tentang tata pemerintahan bisa beri pencerahan..

3. Ini yang menarik. Dalam dokumen Draft Penyusunan Rencana PB 2008 ada
satu slide yang menyinggung tentang posisi RPB terkait dengan jenis Rencana
yang lain. Disini terlihat posisi Rencana PB dalam lingkup siklus manajemen
bencana.. terlihat ada irisan dari tahap2 yang lain (saya sertakan
gambarnya; draft halaman 8).

Yang jadi perhatian saya adalah bulatan berwarna hijau dengan pattern biru
berlabel Rencana Penanggulangan Bencana. Mungkinkah ini salah ketik? saya
confirm ke panduan yang lama (2006) juga tertulis sama. Mengapa saya
berpendapat demikian.. sila lanjut ke point dibawah.

4. Dari dokumen paparan tim pokja/pak Krishna, ini ada definisi Rencana PB.

Disaster Management Plan / Rencana Penanggulangan Bencana
- adalah dasar untuk menetapkan *kebijakan-kebijakan* dan
*prosedur-prosedur* yang akan menjamin penggunaan sumber daya suatu daerah
yang maksimal dan efisien, meminimalisir kerugian, kehilangan nyawa
penduduk serta melindungi dan mengkonservasi sumber daya dan fasilitas dari
suatu daerah selama periode darurat dengan mempertimbangkan besarnya
bencana yang terjadi.
Sumber: clemson.edu/ehs, goldcoast.qld.gov.au, etu.org.za, civil.iitb.ac.in

Nha kalau membaca definisi diatas (definisinya kalau dicermati lebih
cenderung ke paradigma tanggap darurat.. semua effort diarahkan selama
periode darurat.. saya jadi bingung) kemudian menilik gambar posisi Rencana
PB dalam siklus bencana seperti diatas, kok rasanya ada yang kurang pas dan
agak kontradiktif ya (apa perasaan saya saja).

a. Logika awam saya bilang, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) kalau
ditilik dari namanya (karena PB ini kan jadi term yang Umum, ingat UU PB..)
, maka seharusnya rencana PB daerah itu mencakup perencanaan secara umum
semua tahapan siklus kebencanaan, dengan bahasan yang proporsional pada
setiap tahapan serta disesuaikan dengan lokalita di daerah tersebut.
Baru nanti RPB diturunkan ke rencana Kontijensi, rencana Operasi, rencana
Pemulihan dan "Rencana Pengurangan Risiko Bencana".

Jadi bagan di draft Penyusunan PB itu kurang lebih menjadi, maaf gambarnya
buru2 jadi panah arah belum dibikin:

Yang berubah hanya label si bulat biru saja.. nah kalau begini saya paham
mengapa rencana PB yang melingkupi dan menjadi induk dari semua rencana itu
tidak perlu terlalu detil, tapi lebih pada dasar2, kebijakan dan prosedur.
Maaf lho kalau salah, mohon koreksi selalu.

b. definisi RPB diatas dengan kerangka isi dokumen RPB pada draft rada
kurang nyambung.. saya tidak melihat banyak disinggung mengenai
*kebijakan-kebijakan* dan *prosedur-prosedur* untuk mengarusutamakan PB
dalam pembangunan.. dengan kata lain, bahasan dalam kerangka isi dokumen
itu kurang luas.

5. Pada Rencana PRB ini mungkin bisa lebih di elaborasi kajian hazard dan
vulnerability sehingga siap untuk dijadikan program. Kemudian program2 itu
yang di ejawantahkan dalam RAD PRB yang jangkanya lebih pendek, < 5 tahun.

Maaf sekali lagi, mungkin sekali studi saya belum dalem karena baru baca
sepintas-sepintas dan bahan yang ada terbatas.
Demikian dahulu komentarnya, tidak terasa sudah 1:34 AM, terima kasih.

Rgds,

.e

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.

Komentar Terakhir