Perda Prov Sumbar No. 5/2007 ttg Penanggulangan Bencana

Pemerhati dan pelaku penanggulangan bencana yang terhormat,

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat adalah provinsi yang pertama yang mengesahkan peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

File elektronik perda tersebut sekarang dapat diunduh dengan gratis di Website Hidup Bersama Risiko Bencana ini. File itu berasal dari hasil scan dokumen tercetak (fotocopy-an). Berhubung file tersebut berasal dari fotocopy ke fotocopy maka kualitas hasil scan-nya tidaklah terlalu bagus. Lagi pula pada file itu tidak ada halaman 19 dan 20.

Bagi kawan-kawan yang mempunyai file elektronik dari Perda PB Sumbar yang lebih baik, sudilah kiranya utk membagikannya kepada Admin Website Hidup Bersama Risiko Bencana di alamat email: bencana@bencana.net

DOWNLOAD
Perda Prov Sumbar No. 5/2007 ttg Penanggulangan Bencana

Semoga berguna.

Salam,
Admin Website Hidup Bersama Risiko Bencana

------------------------------

Kamis, 13 Maret 2008 23:41 WIB
Baru Satu Pemda yang Telah membuat Perda Bencana
Reporter : Cornelius Eko Susanto

JAKARTA--MI: Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) menyatakan, baru satu provinsi, yakni, Sumatra Barat, yang telah mengadopsi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.

"Hingga saat ini, setahu saya baru satu, yakni Pemrov Sumatra Barat yang telah membuat Perda. Ini langkah penting, karena Sumbar memang daerah yang rawan bencana," tandas Direktur Mitigasi Bencana Bakornas PB Sugeng Triutomo di Jakarta, Kamis (13/3).

Sugeng menambahkan, alasan pemda tidak segera membuat perda, lantaran, pada saat itu UU Nomor 24 belum memiliki peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden.

Namun, pada 28 Febuari 2008, PP yang masing-masing mengatur penyelenggaraan, pengelolaan dana dan penyaluran bantuan, serta peran donor dan negara asing telah terbit.

Dia menambahkan, walaupun perda belum dibuat, namun penanganan bencana di daerah sebetulnya tidak terlalu terhambat. Pasalnya, daerah masih dapat mengaktifkan Satkorlak dan Satlak untuk penanggulangan bencana.

Namun Sugeng menekankan, paling tidak perda harus dibuat oleh Pemda dalam waktu tidak lebih dari enam bulan. Masa enam bulan merupakan transisi dari diberlakukanya UU Nomor 24 yang menggantikan peraturan yang lama.

Pasalnya, tanpa ada perda, Sugeng khawatir, apabila terjadi bencana, Satkorlak atau Satlak akan kesulitan meminta dana atau pertanggungjawaban dari dinas-dinas. Pasalnya, landasan hukum pendirian mereka telah diganti.

Dengan berlakuknya UU Nomor 24 dan terbitnya PP, otomatis Bakornas akan diganti menjadi Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB). Serta merta, Satlak dan Satkorlak juga akan diganti namanya menjadi Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD).

"BPBD mengambil dana bencana dari dinas-dinas. Kalau masih pakai nama Satlak atau Satkorlak, ini kan berarti tidak mengacu pada peraturan yang ada," tandasnya.

Dengan terbentuknya perda, daerah bisa segera membuat perangkat di dalamnya. Beberapa perbedaan antara Bakornas PB dan BNPB menurut Sugeng, BPNPB bersifat struktural. Dengan demikian, proses penanggulangan bencana akan lebih optimal dan efektif. Selain itu akan ada alokasi dana khusus pada BNPB.

Sedangkan Bakornas PB, Satkorlak dan Satlak, lebih bersifat fungsional, yang ditangani oleh pejabat berbeda-beda dari berbagai intansi. Bila terjadi bencana, Bakornas lambat dalam mengumpulkan pasukan.

Nantinya, BNPB akan dikepalai oleh pejabat setingkat menteri. Disamping itu, semua intansi pemerintah, akan mengirimkan wakilnya untuk duduk di pengurusan BNPB.

Terkait kewaspadaan bencana, Sugeng berpendapat, kewaspadaan bencana perlu dimasukan dalam kurikulum. "Walau dimasukan dalam kurikulum, tetapi jangan diwujudkan menjadi mata pelajaran. Pasalnya, beban mata pelajaran anak-anak saat ini sudah terlampau banyak. Cukup diselipkan saja, dalam mata pelajaran tertentu seperti di geografi, misalnya." (Tlc/OL-03)

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?Id=162703

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.

Komentar Terakhir