Perbedaan antara RAD PRB dengan Rencana PB
Mbak Yenny dan kawan-kawan pegiat PB,
Tampaknya ada perbedaan antara RAD PRB dengan Rencana PB. Mari kita lihat bersama dari PP No. 21/2008 ttg Penyelenggaraan PB ttg hal ini.
1. Pengurangan Risiko Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana (Psl 7, ayat 1).
Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan (Psl 7):
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Jadi dari Pasal 7 PP 21/20008 di atas dapat diketahui bahwa PRB merupakan sebuah upaya secara komprehensif utk mengatasi risiko bencana. Tindakan itu jelas membutuhkan analisa bahaya dan risiko bencana. Dari situ dibuat perencanaan PB, pengembangan sadar bencana, komitmen para pihak thd PB serta penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan PB. Dalam hal ini rencana PB yg berisi upaya-upaya PB ini dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana.
2. RAD PRB
Penjelasan mengenai isi RAD PRB ditemui pada: "RAN dan RAD PRB merupakan pemaduan rencana-rencana kegiatan yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait dalam PRB (Penjelasan Psl 8, ayat 7)". Lalu apa itu PRB?
Dalam hal ini RAD PRB merupakan penjabaran dari point 1 di atas.
3. Rencana PB
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: perencanaan penanggulangan bencana (Psl 5, ayat 1a) pengurangan risiko bencana (Psl 5, ayat 1b).
Perencanaan PB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan (Psl 6, ayat 1).
Perencanaan PB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya PB yang dijabarkan dalam program kegiatan PB dan rincian anggarannya (Psl 6, ayat 2).
Perencanaan meliputi (Psl 6, ayat 3):
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Penyusunan rencana PB dikoordinasikan oleh (Psl 6, ayat 4):
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Rencana PB ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (Psl 6, ayat 5).
Rencana PB ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana (Psl 6, ayat 6).
Penyusunan rencana PB dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB (Psl 6, ayat 7).
Jadi dari uraian Pasal 6 PP 21/2008 di atas dapat diketahui bahwa utk menyusun rencana PB mesti melakukan analisa ancaman, risiko dan dampak bencana, rencana aksi thd dampak bencana serta mobilisasi sumber daya utk PB.
4. RAD PRB Vs Rencana PB
Lalu apa beda antara RAD PRB dengan Rencana PB?
Persamaan antara RAD PRB dengan Rencana PB:
- Disusun berdasarkan analisa ancaman, analisa risiko bencana. Dari analisa ancaman dan risiko bencana, maka dengan sendirinya juga akan menganalisa dampak bencana dan rencana mobilisasi sumber daya utk PB-nya. Hal ini merupakan sebuah rangkaian analisa yang logis dan komplet.
- Rencana komprehensif utk melakukan upaya-upaya PRB.
- Dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan dan dibiayai oleh APBD.
- Merupakan rencana aksi berbagai pihak yang terkait dengan PB/PRB.
Perbedaan antara RAD PRB dengan Rencana PB:
- RAD PRB disusun oleh Forum/Platform PRB dg dikoordinasikan oleh BPBPD dan ditetapkan oleh Kepala BPBD dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun. Rencana PB disusun oleh Pemerintah Daerah (?) dengan dikoordinasikan oleh BPBD dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Perda/Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- RAD PRB adalah sebuah rencana khusus utk melakukan upaya-upaya PRB. Rencana PB adalah sebuah rencana utk melakukan upaya-upaya PB secara umum, misalnya upaya PB pada tahap pra bencana - saat bencana - pasca bencana (?). Dalam Rencana PB terdapat rencana kontijensi guna melakukan PB secara sektoral, tiap ancaman yg berbeda ada rencana kontijensinya masing-masing; bahkan utk pengerahan sumber daya (logistik, dana, obat, SDM dll) ada rencana kontijensi yg berbeda.
5. Pertanyaan dan hal-hal yang belum jelas
- Apakah Rencana PB berisi induk (babon) segala perencanaan PB, yg termasuk RAD PRB dll, yg akan menjadi panduan keseluruhan tahapan PB? Atau Rencana PB dan RAD PRB merupakan dua buah perencanaan yang berbeda di dalam satu wilayah?
- Mana yang akan digarap lebih dahulu oleh Pemerintah Daerah antara RAD PRB dan Rencana PB ini? Tidakkah bila sudah ada Rencana PB, maka utk membuat RAD PRB tinggal "menurunkan" dari Rencana PB tsb?
- Apakah utk menyusun Rencana PB hanya melibatkan pihak Pemerintah Daerah saja? Apakah dalam hal ini tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya?
Kawan-kawan pegiat PB yg baik, berhubung penyusunan RAD PRB dan penyusunan Rencana PB mesti dibuat dengan mengacu pada Pedoman dari BNPB, mohon kiranya ada yg berbaik hati utk membagi dokumen pedoman tsb. Menurut informasi yg saya peroleh bahwa BNPB saat ini sedang menyusun Pedoman RAD PRB dan Pedoman Rencana PB, dan draf pedoman-pedoman itu sudah hampir jadi.
Oh ya, Mbak Yenny, tampaknya upaya Pemprov Jateng utk merevisi RAD PRB menjadi Rencana PB perlu satu langkah lagi yaitu melakukan analisa risiko bencana. Ini sebuah upaya yg besar dan makan sumber daya yg cukup banyak. Apakah Sekretariat BPBD Prov Jateng sudah siap utk mengkoordinasi hal ini?
salam,
djuni
----------------------
Yenny Efisari wrote:
> Sekedar berbagi informasi saja.....
>
> Menarik untuk disimak tentang keberadaan RAD PRB Prov. Jateng yang muncul sebelum PP 21/2008 terbit. Yang pasti ... salut untuk Jateng yang benar-benar serius dalam upaya mengarusutamakan PRB/PB dalam pembangunan.
>
> Jika dicermati lebih jauh, RAD Prov. Jateng lebih menyerupai Rencana PB yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, memuat program terkait PB dan ditetapkan oleh Kepala Daerah. Program yang ada di dalam lampiran RAD PRB Jateng 2008-2013, sepenuhnya dikawal oleh Bappeda agar dapat masuk di dalam perencanaan pembangunan.
>
> Saat ini muncul wacana di Jateng untuk mengkaji ulang RAD tersebut untuk disesuaikan dengan PP 21/2008. Hal ini mengingat dalam PP tersebut diamanatkan bahwa RAD cukup ditetapkan oleh kepala BPBD untuk jangka waktu 3 tahun.
>
> Kita tunggu saja kiprah Jateng dalam mengarusutamakan PRB/PB dalam pembangunan
>
> Maturnuwun
> Yenny Efisari
Post new comment