Komentar terhadap Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD

Komentar terhadap
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Membaca Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008) ini mesti sudah membaca terlebih dahulu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perpres 8/2008), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008), Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (PP 22/2008), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008). Bila belum membaca semua peraturan tersebut maka dengan membaca UU 24/2007 dan Permendagri 46/2008 sudah cukup untuk coba memahami kompleksitas pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tujuan Perka BNPB 3/2008 adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam membentuk BPBD dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) di daerah.

Pertanyaan utama ketika mulai membaca Perka BNPB 3/2008 adalah: "Bagaimana Pemerintah Daerah membentuk BPBD? Apa syarat-syarat untuk membentuk BPBD?"

Pertanyaan penting ini ternyata tidak terjawab oleh adanya semua peraturan di atas. Peraturan-peraturan terkait pembentukan BPBD tersebut lebih mengatur hal-hal teknis BPBD, misalkan tanggung jawab dan wewenang, struktur organisasi BPBD, pelaksanaan (koordinasi, komando, pengendalian), monitoring dan evaluasi, serta pembagian kerja pada lembaga BPBD.

Dalam Lampiran Perka BNPB 3/2008 Bab III hanya disebutkan mengenai pembentukan BPBD sebagai berikut:

  1. Untuk menyelenggarakan pb di daerah, Pemerintah Daerah membentuk BPBD.
  2. Pemerintah Provinsi membentuk BPBD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk BPBD Kabupaten/Kota.
  3. Dalam membentuk BPBD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan BNPB.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak membentuk BPBD Kabupaten/Kota, maka tugas dan fungsi PB diwadahi dengan organisasi yang mempunyai fungsi yang bersesuaian dengan fungsi PB.

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri 46/2008, BPBD dibentuk di setiap provinsi dan BPBD dapat dibentuk di setiap kabupaten/kota. Pembentukan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda. Tidak ada masalah pada pembentukan BPBD di tingkat provinsi, karena semua provinsi wajib membentuk BPBD. Masalah timbul dalam pembentukan BPBD di tingkat kabupaten/kota karena ada kata DAPAT pada Pasal 2 Permendagri 46/2008 tersebut. Hal ini berarti kabupaten/kota dapat membentuk BPBD atau pun dapat tidak membentuk BPBD.

Tidak ada kriteria yang jelas dalam membentuk atau tidak membentuk BPBD ini bagi kabupaten/kota dalam Permendagri 46/2008. Kriteria pembentukan BPBD itu mestinya mengacu pada tingkat risiko bencana di daerah tersebut. Bagi kabupaten/kota yang mempunyai tingkat risiko bencana tinggi maka wajib membentuk BPBD kabupaten/kota. Tapi bagi kabupaten/kota yang mempunyai tingkat risiko bencana kecil maka tidak wajib membentuk BPBD dan fungsi-fungsi PB dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sesuai untuk itu.

Untuk hal-hal teknis pembentukan BPBD antara Permendari 46/2008 dan Perka BPBD 3/2008 dapat saling mendukung dan menguatkan. Akan tetapi kedua peraturan itu tidak dapat menjawab pertanyaan penting di atas.

Lalu bagaimana Pemerintah Daerah dapat membentuk BPBD yang sesuai dengan kondisi unik terhadap risiko bencana yang sesuai dengan daerahnya masing-masing? Bila tidak ada kriteria yang jelas untuk mengetahui tingkat risiko bencana di suatu daerah maka bisa saja terbentuk BPBD yang malahan tidak sesuai dengan daerah tersebut dan menjadi beban bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Apakah ada yang bisa menbantu dalam masalah ini?

Jakarta, 23 Februari 2009
Djuni Pristiyanto
Admin Website MPBI
Email: belink2006@yahoo.com.sg

=======================================

Sistematika Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  1. Pendahuluan
  2. Tanggung-Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana
  3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  4. Koordinasi, Komando dan Pengendalian
  5. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
  6. Penutup

Unduh file Perka BNPB 3/2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD

Sumber: Website MPBI

Comments

PERLUNYA CBDRM [Community

PERLUNYA CBDRM [Community Based Disaster Risk Management]
Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas/Masyarakat

Melihat Gempa bumi kemarin yg berpusat dibarat daya Tasikmalaya, masyarakat kebanyakan tidak siap dalam menghadapi Gempa, itu terlihat dengan banyaknya korban dan tidak tahunya masyarakat akan meminimalisir risiko bencana tersebut. Ingat Gempa bumi tidak membunuh! tapi bangunan yang rentan bisa membunuh, terus ketidaktahuan masyarakat tentang menghindari bahaya risiko gempa juga bisa menjadi "musuh" bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu saya kira kita semua perlu tahu tentang semua risiko bahaya bencana dan perlu adanya pengelolaan risiko bencana yang berbasis masyarakat.

Berbasis masyarakat itu maksudnya adalah :
Pengelolaan risiko bencana dilakukan dari, oleh dan untuk komunitas atau kelompok masyarakat di wilayah rentan bencana.

Artinya masyarakat yang merencanakan, melaksanakan, melakukan monitoring dan mengevaluasi semua kegiatan untuk mengurangi risiko bencana. Siapa yang mendanai? yang mendanai adalah negara, karena penanggung jawab utama keselamatan dan kesejahteraan bangsa ini adalah negara, melalui Pemerintah. Dana harus dianggarkan dari APBN dan APBD, soal mekanismenya diatur dalam Perda. Atau bisa juga melalui swadaya masyarakat dan pihak lain.

Kalau pelaksanaan pengurangan risiko itu bukan menurut kebutuhan, aspirasi dan kehendak rakyat, maka Pemerintah ini melakukan penyimpangan dari tanggung jawabnya. Maka direkomendasikan dengan keras untuk diajukan ke Program-Program pembangunan Pemerintah setempat, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bencana No.24 Tahun 2007.

"...Pelajari gejala, hindari bahayanya, kuasai caranya, sambil jangan lupa berdoa..." (OST Program CDASC [Child Disaster Awareness for School and Communities] dari MDMC [Muhammadiyah Disaster Management Center], Cipt : Irfan Amalee)

(Fuzie Septika)
Humas FASB [Forum Anak Siaga Bencana] Garut.
Materi Gempa Bumi diambil dari buku "Panduan Sederhana Tentang 7 Bahaya Bencana bagi Anak dan Komunitas" Karya Fuzie Septika dan Taufik Ridwan.
Referensi Sumber Bacaan : Modul Training of Trainer Program CDASC Muhammadiyah, Pusat Studi Mitigasi Bencana ITB, LKS Anak Siaga Bencana.
Kontributor Materi : Masyarakat Kp. Lio Kelurahan Ciwalen Kec. Garut Kota dan Masyarakat Kp. Panawuan Kelurahan Sukajaya, Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.