Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Kawan-kawan pemerhati dan pelaku penanggulangan bencana,
Perjalanan bidang kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia berkembang cukup pesat sejak disahkannya UU No. 24/2007 tttg Penanggulangan Bencana. Sebagai tindak lanjut dari UU PB ini adalah terbitnya Perpres No. 8/2008 ttg BNPB, PP No. 21/2008 ttg Penyelenggaraan PB, PP No. 22/2008 ttg Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan PP No. 23/2008 ttg Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam PB. Dari UU PB, Pemerintah Indonesia juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yaitu suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat menteri dan di daerah-daerah diamanatkan utk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB). Tentu saja setelah muncul BNPB, fungsi dan peran Bakornas PB akan bubar dan digantikan oleh BNPB.
Tanggal 6 Mei 2008 kemarin para pejabat teras BNPB telah dilantik di Jakarta. Utk pelaksanaan Perpres dan PP-PP mengenai PB ini belum ada juklak dan juknisnya, dan hal ini menjadi kewajiban BNPB guna menyusun pedoman-pedomannya. Cukup banyak pedoman yg akan dibuat oleh BNPB, seperti:
Pedoman penyusunan RAD PRB
Pedoman Peraturan Daerah ttg PB
Pedoman penyusunan perencanaan PB
Pedoman rehabilitasi
Pedoman rekonstruksi
dll
Menurut isu-isu yg beredar secara getok tular, penyusunan pedoman-pedoman tsb di atas akan dikerjakan oleh para konsultan. Siapa para konsultannya dan dari mana dana utk membiayai para konsultan tsb? Tentu saja orang-orang yg akan masuk jadi tim konsultan adalah orang-orang yg dianggap sbg pakar atau orang-orang "sekolahan" dg serenteng gelarnya yg mentereng. Orang-orang lokal di pelosok gunung dan desa yg mempunyai kearifan dlm menyikapi ancaman bencana tidak akan masuk ke dalam para tim konsultan itu karena mereka tidak punya gelar dan bukan orang "pinter". Oleh karena BNPB adalah lembaga negara, maka pembiayaan yg keluar dari BNPB tentunya berasal dari kas negara (APBN).
Sekarang ini santer beredar bahwa BNPB sedang punya "gawe" utk membuat pedoman rehablitasi dan pedoman rekontruksi. Dalam tiga (3) bulan ke depan pedoman-pedoman tsb mesti jadi dan disahkan. Yg menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan peran dan partisipasi publik dlm penyusunan pedoman-pedoman tsb? Bagaimana isi pedoman-pedoman itu agar tidak menyengsarakan rakyat yg sudah tertimpa bencana? Bagaimana agar terjadi "politik atas nama"? dst.
Pada hari Kamis, 15 Mei 2008 kawan-kawan di Yogyakarta yang peduli dg upaya-upaya penanggulangan bencana telah mengadakan sebuah diskusi kecil guna membahas rancangan pedoman rehabilitasi dan rancangan pedoman rekontruksi. Dari hasil diskusi dapat disimpulkan bahwa rancangan-rancangan hasil karya BNPB itu tidak bisa dijadikan sbg acuan dlm diskusi karena sangat terbatas, generalisasi, copy-paste langsung dari UU PB dan PP mengenai PB. Dianjurkan agar dalam berdiskusi lebih baik langsung dari pengalaman-pengalaman lapangan, pembelajaran dan wawasan, kearifan lokal, dan literatur dari lembaga-lembaga kemanusiaan yg telah mengembangkan perangkat utk itu. Bagi kawan-kawan yg tertarik hasil-hasil diskusi dan file-file terkait silahkan berkunjung di: http://groups.google.com/group/bencana/web/pedoman-pedoman-penanggulanga...
Di bawah ini saya ikutkan daftar pertanyaan sehubungan dengan penyusunan rancangan pedoman rehabilitasi & rekonstruksi.
Mari kita berdiskusi mengenai hal-hal di atas. Semoga berguna.
salam,
djuni
moderator milis bencana, milis forum prb, milis lingkungan, milis filantropi, dll
admin website hidup bersama risiko bencana
============================================
Date: Thu, 15 May 2008 02:03:05 +0200
From: "Dr. Puji Pujiono"
Subject: [forum-prb] Re: FGD Pedoman Penyusunan Rencana Rehab-Rekon
Kawan-kawin,
Ini ada TUJUH MEMBELAH LANGIT petanyaan-pertanyaan yang mugkin kalau dibahas dalam pertemuan ini, dapat memberikan masukan yang berharga untuk pembahasan..
1. Apakah latar belakang penyusunan pedoman ini?
2. Apa sajakah tema-tema sentral dan masalah-masalah pokok yang terkait dengan pemulihan pasca bencana? misalnya berdasarkan pengalaman Yogya:
a. Kapankah sebaiknya pemulihan pasca bencana dimulai (dari hari pertama setelah bencana, ataukah setelah emergensi dianggap selesai?).
b. Kenapa diperlukan suatu konsep "Building back better"?
c. Kenapa masyarakat sipil mempunyai pilihan untuk dan tentang "Pemulihan berbasis masyarakat?" dan apa maksunya?
d. Kenapa issue "Good governance" dianggap pengting dalam tahap pemulihan ketimbang pada tahap emergensi?
e. Apa pentingnya pemaduan agenda "pengurangan risiko" pada tahap pemulihan?
3. Konsep-konsep apa sajakah yang mendasari pemikiran tentang pemulihan paska bencana?
a. Apakah dasar filosofisnya?
b. Apakah dasar sosiologisnya?
c. Konsep-konsep dan definis apa sajakah yang diperlukan?
4. Apakah dasar-dasar kebijakannya?
a. Ketentuan-ketentuan mana sajakah yagn terkait dari UUPB dan PP2 nya?
b. Apakah ada dasar-dasar ketentuan hukum yang lainnya?
c. Apakah ada kerangka kerja internasional untuk pemulihan pasca bencana? misalnya Hyogo Framework for Action,
5. Prinsip-prinsip apa sajakah yang relevan untuk dan tentang pemulihan pasca bencana?
6. Bagaimana bentuk ideal kerangka kerja pemulihan pasca bencana?
a. Apakah kaitan antara pemulihan dan tahapan-tahapan lain dalam PB?
b. Apa sajakah tahapan dan sektor-sektor pemulihan pasca bencana?
i. Pemulihan dini
ii. Rehabilitasi
iii. Rekonstruksi
c. Apa sajakah langkah-langkah penyelenggaraan Rehab dan Rekon?
i. Pengkajian
ii. Penetapan prioritas
iii. Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonsruksi (3R)
iv. Pengerahan dan Penggunaan Sumberdaya
v. Pengorganisasian
vi. Penyusunan rencana teknis
vii. Implementasi
viii.Monitoring dan evaluasi
d. Bagaimanakah Rehab dan Rekon dikoordinasikan?
i. Koordinasi daerah dan pusat
ii. Koordinasi lintas sektoral
iii. Koordinasi kerjasama internasional
iv. Koordinasi dengan LSM
7. Bagaimanakah issue-issue lintas sektor (seperti jender) dipadukan dalam perencanaan dan pelakanaan rehab dan rekon?
Mekaten
Puji
[forum-prb] Pedoman RR
Date: Sat, 17 May 2008 16:23:32 +0700 (WIT)
Subject: [forum-prb] Pedoman RR
From:
-----------------------------------------------
MAs Djuni & rekans yth.,
Melajutkan posting MAs Djuni tentang pedomana RR tempo hari,
saya usul forum PRB DIY + JAteng, bersama organisasi masyarakat
sipil lain yang relevan dengan masalah ini, semacam MPBI
misalnya, menusulkan agar pedoman itu dirposes secara lebih
terbuka dan partisipatif. Pengalaman soal ini, nyatanya, sudah
mengendap pada berbagai kalangan di negeri ini. Tidak hanya
pada organisasi yang terbatas, apalagi hanya pada
organisasi-organisasi yang muncul karena mandat kebijakan yang
ada. Prosesnya bisa dmulai dengan diskusi-diskusi seperti yang
telah teman-teman forum PRB DIY dan Jateng lakukan beberapa
hari lalu. Setahu saya, ada banyak forumn laim yang concern
dengan kasus Aceh, NTT, dan sebagainya. Dengan cara begitu,
boleh jadi, si konsultan -- meminjam istilahnya MAs Djuni --
dapat bertindajk sebagai 'tukang ketik', sekaligus 'lawan
tanding' diskusi (oleh karenanya, yang bersangkutan harus
competence, dan yang lebih penting lagi credible). Dengan
proses yang lebih terbuka dan partisipatif itu bolehlah kita
berharap memiliki pedoman bersama yang tidak hanya sekedar
'ketik ulang' dari kebijakan yang lebih tinggi. Hal yang lebih
penting, dengan cara itu, negeri ini akan punya pedoman yang
didukung para konstituennya.
salam,
ryz
Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Fri, 16 May 2008 03:59:20 -0000
From: "dwihartoyo"
Subject: Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
-----------------------------------------------
Rekan-rekan sekalian,
Saya termasuk "newbie" untuk masalah penanggulangan bencana tetapi
punya cukup pengalaman dalam penyusunan sistem dan prosedur dan
pedoman untuk beberapa organisasi.
Saya sudah lihat hasil diskusi, khususnya penyusunan rencana
rehabilitasi dan ingin memberikan masukan:
- Untuk pedoman yang bersifat operasional sebaiknya setiap pelaku
kegiatan disebutkan sebagai subyek secara tegas.
Penyebutan "pemerintah pusat", "pemerintah daerah" atau "BPBD"
sebaiknya dihindari karena sifatnya yang terlalu luas. (Siapa
di "pemerintah pusat" yang harusnya melaksanakan suatu kegiatan:
presiden, menko, menteri tertentu?)
- Karena sifatnya yang darurat, perlu dilihat kemungkinan adanya
kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan secara paralel dan tidak
harus berurutan atau sekuensial untuk mempersingkat pelaksanaan
kegiatan secara keseluruhan.
- Dalam bayangan saya, untuk perencanaan rehabilitasi kegiatan yang
akan dilaksanakan adalah:
(1) inventarisasi kerusakan sarana dan prasarana dan kebutuhan
rehabilitasi (yang bisa dilaksanakan segera setelah terjadinya
bencana secara paralel bersama pelaksanaan tanggap darurat). Di sini
harus tergambar siapa yang melaksanakan inventarisasi di lapangan,
informasi apa yang perlu dikumpulkan, siapa yang mengumpulkan dan
mengolah informasi dari lapangan menjadi suatu rencana rehabilitasi
untuk suatu wilayah bencana, menentukan prioritas dan sebagainya.
Perlu juga diketahui siapa yang perlu terlibat termasuk siapa yang
mewakili masyarakat.
(2) penyusunan rencana rehabilitasi (berdasarkan prioritas: kegiatan
yang akan dilaksanakan, pelaksana kegiatan, biaya dan sumber
pendanaan, termasuk bagaimana keterlibatan masyarakat)
(3) pelaksanaan rehabilitasi.
Terima kasih,
Dwi Hartoyo
[forum-prb] Re: FGD Pedoman Penyusunan Rencana Rehab-Rekon
Date: Thu, 15 May 2008 13:22:56 +0700
From: "Aris Sustiyono"
Subject: [forum-prb] Re: FGD Pedoman Penyusunan Rencana Rehab-Rekon
Kawan".........
Maaf saya tidak bisa hadir dalam FGD tersebut, saya hanya ingin
menambahkan ide atau gagasan mengenai perlunya prinsip memperhatikan kearifan lokal atau sosial budaya daerah yang terkena bencana. Terutama untuk rekonstruksi, pelaksanaan rekonstruksi khususnya dalam hal perumahan harus memegang teguh prinsip budaya setempat. Apabila hal ini tidak dimasukan maka sangat mungkin proses rekonstruksi akan menjadi ajang pemberangusan budaya lokal dengan menampilkan desaign rumah sesuai pesanan pemberi bantuan. Sebagai contoh adalah adanya "Rumah Dome" yang sangat tidak relevan dengan budaya setempat. Mungkin itu sementara dari saya,semoga bermanfaat.
terima kasih.
Aris Sustiyono
Diskusi pedoman RR tgl 21 Mei 2008 di MAP UGM
Date: Mon, 19 May 2008 17:52:51 +0700
From: Banu Subagyo
Subject: FW: [forum-prb] Hasil Diskusi Rancangan Pedoman-Pedoman RR, 15 Mei 2008
Bapak, Ibu, Kawan-kawan yth:
(Cc.: Yth.Bp. Agus Pramusinto & tim MAP-UGM)
Sebagai kelanjutan diskusi kita untuk memberikan masukan bagi penyusunan Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada BNPB, kita akan memasuki putaran lanjutan(kemungkinan besar diskusi ini adalah putaran terakhir berhubung BNPB ada kemungkinan akan segera menerbitkan pedoman RR ini).
Kali ini Magister Administrasi Publik (MAP) UGM akan menjadi tuan rumah “diskusi kelompok kecil” kita. Untuk itu diharapkan kehadiran anda pada hari Rabu, 21 Mei 2008, Pk.14.ooWIB, bertempat di Kampus MAP-UGM, Sekip, Jl.Dr.Sarjito (sebelah barat Mirota Kampus).
Atas kesediaan anda semua untuk berperanserta, kami sampaikan banyak terima kasih.
Salam,
Banu
[bencana] Re: Diskusi pedoman RR tgl 21 Mei 2008 di MAP UGM
Date: Tue, 20 May 2008 06:21:58 -0700 (PDT)
From: Leo Hiradetyara
Subject: [bencana] Re: Diskusi pedoman RR tgl 21 Mei 2008 di MAP UGM
To Pak Djuni,
Terima kasih atas infonya tentang pedoman-pedoman penanggulangan bencana nasional.
Ini sangat berguna dan bermanfaat bagi kita semua warga negara indonesia.
Ini merupakan suatu kemajuan atau langkah yg bagus bagi pemerintah kita dan masyarakat dalam mengatasi bencana alam. Bagus sekali...
Best regards,
Leo Wong Deso
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
From: "R. Yando Zakaria"
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Tue, 20 May 2008 10:32:50 +0700
Mas Djuni dan kawan-kawan lainnya yth.,
Apakah mungkin Forum PRB Yogya, dan organisasi masyarakat sipil yang relevan lainnya, semacam MPBI misalnya, mendesakan agenda penyusunan pedoman ini secara lebih terbuka dan partisipatif. Para konsultan yang dimaksudkan itu bisa saja hanya sekedar – meminjam istilahnya Mas Djuni – sebagai ‘tukang ketik’ sekaligus ‘lawan tanding’ (oleh sebab itu harus competence dan credible) dalam proses-proses yang terbuka dan partispatif itu.
Salam,
ryz
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Tue, 20 May 2008 17:46:17 +0700
From: "Aris Sustiyono"
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Dear Kawan"
Menanggapi usulannya Mas Yando; idealnya memang begitu Mas, para konsultan ini mestinya yang mengorganisir "ide" dan "gagasan" banyak pihak, tapi nampaknya mereka mungkin tidak mau dipusingkan dengan banyaknya ide dan gagasan dari berbagai kalangan.So... konsultasi publik ya dilakukan secara terbatas atau hanya dengan kalangan tertentu, karena kalau banyak orang justru mengganggu proses dan asumsi mereka bisa menghambat "penyerahan setoran" pada peyandang dana. Barangkali ini memang analisa negatif saya, tetapi jika kita mau melihat produk2 hukum PB yang ada saat ini bentuknya "antabrantah" alias banyak kekacauan. Mulai dari UU No.24/2007, Perpres No.8 Tahun 2008, PP No.21, 22, 23/2008 semua isinya bertolak belakang satu sama lain belum lagi jika regulasi tersebut disesuaikan dengan PP No. 41/2007, Kemendagri, UU 32/2004, dst.Padahal itu semua adalah produk para konsultan sebagai rekanan dalam penyusunan regulasi khususnya PB. Ironisnya itu semua banyak dilakukan oleh intelektual Perguruan Tinggi.
Saya tidak pesimistis dengan teman" konsultan dan bukannya tidak menghargai, tetapi "mbokyao" atau mestinya penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan sebagai ketentuan yang menjadi pijakan publik sangat perlu melibatkan berbagai pihak untuk terlibat.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskritkan konsultan tetapi saya tujukan sebagai kritikan dan masukan kepada para pihak yang terlibat didalam penyusunan regulasi khususnya mengenai PB untuk bijak mengakomodir masukan dari berbagai pihak sehingga regulasi yang ditetapkan tidak timpang atau malah menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salam,
AS
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Tue, 20 May 2008 12:57:40 +0200
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
From: "Dr. Puji Pujiono"
Teman temin,
Minggu lalu saya bertemu dengan 2 deputy BNPB dan mereka menyatakan keterbukana untuk menerima dan mempertimbangkan perspektif masyarakat sipil. Dalam kaitan itu, saya mendorong MPBI, forum PRB dna sebagainya untuk melakukan beberapa putaran konsultasi. Saya juga mengusulkan kepada Mbahe Djuni untuk melakukan E-seminar tentang ke 17 Pedoman yang sedang dibahas ini.
Singkat cerita:
1. Ke 17 Pedoman itu akan dibungkus sebagai DRAF dan disampaikan kepada para Sekda seluruh Indonesia, rencananya akhir bulan Mei
2. Dari titik itu, dokumen itu menjadi dokumen publik untuk dikonsultasikan secara luas, finalisasinya entah kapan tetapi tidak akan terlalu lama karena BNPB harus juga segera operasional
3. benar, ada konsultan-konsultan yang disewa untuk melakukan drafting. Pengalaman menunjukkan bahwa kontrak itu berarti ada perjanjian kerja dan ada uang berpindah tangan, tetapi tidak menjamin hasil yang optimal, mangkanya..
4. Saya meminta MPBI untuk menjadi - salah satu - pihak yang menghimpun perspektif masyarakat Sipil dan menyelaraskan langkah dengan jadwalnya BNPB
5. Saya mendorong MPBI untuk menjadwalkan suatu sesi seminar/lokakarya dimana ktia kaan "menyerahkan" pandangan kita kepada BNPB
Salam
Puji
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
From: "Eko Widyo P"
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Wed, 21 May 2008 08:44:13 +0700
Teman-teman
Momentum ini semestinya tidak kita sia-siakan. Ada banyak proses pembelajaran yang telah dimiliki oleh masyarakat sipil. Teman2 PRB juga memiliki kanian-kajian empiris yang lebih dekat dengan kenyataan.
Semoga Jogya bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dan bermanfaat,
Salam
Eko- Nias
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Tue, 20 May 2008 20:19:37 -0700 (PDT)
From: Andri Sulistyo
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Salam,
Mas Ada sekarang ini ada ndak draf pedoman2 penanggulangan bencana yang sudah ada atau pedoman saat Bakornas masih ada?
kalau ada bisa shere ke kita2 tentang pedoman2 Penanggulangan Bencana yang sebelumnya. mungkin ada beberapa teman yang belum tahu bahkan ndak tahu.
Thanks
Regards
Andri S
[forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Wed, 21 May 2008 11:09:24 +0700
From: Djuni Pristiyanto
Subject: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
At 10:19 21/05/2008, you wrote:
Mas Ada sekarang ini ada ndak draf pedoman2 penanggulangan bencana yang sudah ada atau pedoman saat Bakornas masih ada?
kalau ada bisa shere ke kita2 tentang pedoman2 Penanggulangan Bencana yang sebelumnya. mungkin ada beberapa teman yang belum tahu bahkan ndak tahu.
------------------------------------------
Ada cukup banyak pedoman yg bisa dipelajari. Silahkan jalan-jalan di website Hidup Bersama Risiko Bencana di bagian Pedoman (http://bencana.net/node/37/) atau websitenya Bakornas (http://www.bakornaspb.go.id/website/index.php?option=com_content&task=vi... dan http://www.bakornaspb.go.id/website/index.php?option=com_content&task=vi...) , bila tidak nemu filenya silahkan kontak saya.
Pedoman-pedoman yg berhubungan dg PB antara lain:
1. Keputusan Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi.
2. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Set. Bakornas PBP). Pedoman Penanganan Pasca Bencana. 2005
3. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan Darurat Kemanusiaan Untuk Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi. Jakarta, 2002.
4. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan di Indonesia. Jakarta, 2002.
5. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Daerah.
Pelaksana Harian Bakornas PB. Pedoman Penanggulangan Bencana Banjir. Tahun 2007/2008. Jakarta, 2007
6. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan di Indonesia. Jakarta, 2002.
7. Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia. Edisi II, 2007.
8. Direktorat Jenderal Cipta Karya - Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman Teknis Rumah Dan Bangunan Gedung Tahan Gempa. Jakarta, Juni 2006.
9. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Departemen Kesehatan RI. Pedoman Sistem Peringatan Dini Pada Daerah Potensi Bencana. Cetakan Ke 2, Tahun 2002
10. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 12/Menkes/Sk/I/2002 Tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan)
11. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK), Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Kedaruratan Kompleks. 2001
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Semoga berguna.
salam,
djuni
membaca konsep..
From: sofyan
Subject: [bencana] Re: [forum-prb] Re: Diskusi ttg pedoman-pedoman PB
Date: Wed, 21 May 2008 14:25:43 +0700
------------------------------
membaca konsep.. atau mungkin sudah menjadi bagian dari kebijakan.. nampak lah ketidak singkronannya. kalau kita cermati... ditingkat konsepsi aja dah gak karu2an. nampak kegagapan dalam memahami DRR dengan pendekatan komunitas dan pendekatan pemerintah. juga kaitan dengan pemahaman DRM itu sendiri.
telah menjadi hal jamak kayaknya, fase2 bencana diringkas. dari tanggap darurat langsung loncat ke rehabilitasi dan rekonstruksi (ini pun dibuat satu paket). padahal.. dua fase lain justru sangat penting dan menentukan proses rehabilitasi maupun rekonstruksi.
recovery atau pemulihan adalah fase kritis sebagai fase peralihan. disinilah keterlibatan komunitas seharusnya mulai didorong dan mendominasi.
jujur, aku sangat terganggu dengan kalimat "MEMBANTU". sekalipun ini hanya kata, tapi memilki makna yang gimanaaa gitu. disini ada kesan, si penolong.. dalam hal ini pemerintah ada diposisi teratas. sedangkan PTB sebagai penerima bantuan ada dibawahnya. ada juga kesan.. namanya aja bantuan... ya tentu harus diterima.. apapun bentuknya. atau kesan... udah dibantu.. bukannya terimakasih... dan bla.. bla ... lainnya....
ini tentu berimplikasi pada bantuan yang sekarang menjadi paten besaran yang diberikan pemerintah untuk PTB 15 juta. bisa kah kita bayangkan.. bangunan anti gempa yang seperti apa seharga 15 juta? belom lagi ada masalah dengan kearifan tradisional (plesetan gaya jogja untuk pemotongan dana RR). sementara.... konsep atau model rumah tahan gempa dengan budget 15 juta gak sampai juga ditangan warga. alternatif lain.. untuk menambah biaya agar warga mempunyai rumah tahan gempa pun tidak ada (pinjaman lunak/tanpa bunga dari bank atau lainnya).
ada satu hal yang selalu terlewatkan dalam fase tanggap darurat; selain menyelamatkan jiwa, juga menyelamatkan harta. artinya, harus ada jaminan-aset-aset warga yang ditinggalkan menunggsi tersebut aman. selama ini tidak ada, maka harap maklum kalau dalam kondisi daruratpun.. warga enggan mengungsi, sekalipun jiwanya terancam. kasus merapi, kelud atau banjir dimana warga enggan mengungsi adalah contoh kongrit dari semua itu.
pemetaan kawasan rawan bencana... mmmmmm... ini yang sangat menarik tentunya. belum cukup.. karena harusnya peta ini di overlay dengan komunitas rentannya.
pertanyaan mendasar.... bagaimana jika pemukiman yang ada masuk kawasan rawan? apakah mereka harus dipindahkan? dipindahkan kemana? adakah kebijakan yang menjamin keberlanjutan kehidupan yang bermartabat saat mereka dipindahkan?
sementara.. lahan2 yang dikuasi negara (dikuasi lagi oleh instansi) cukup banyak disekeliling mereka dan strategis.
wasalam.....
Sofyan
Disaster Risk Management Program
WALHI - Indonesia Forum for Environment
Jl. Tegal Parang Utara No 14 Jakarta 12790
Phone : +62 21 794 1672, 7919 3363
Fax : +62 21 794 1673
Mobile Phone : +62 811 18 3760
www.walhi.or.id
www.bencanaekologis.blogspot.com
[pedoman-pb] File lama usulan Forum Senenan
Date: Thu, 22 May 2008 11:57:25 +0700
From: Djuni Pristiyanto
Subject: [bencana] [pedoman-pb] File lama usulan Forum Senenan
Kawan-kawan,
Pada tgl 6 November 2007 lalu Forum Senenan mengirim surat kepada Kepala Kimpraswil DIY mengenai usulan "POINT-POINT USULAN UNTUK REVISI PETUNJUK OPERASIONAL (PO) REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI RUMAH PASCA GEMPA BUMI DI PROVINSI DIY". Hal ini sehubungan terbitnya draf "PETUNJUK OPERASIONAL (PO) REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI RUMAH PASCA GEMPA BUMI DI PROVINSI DIY" yang akan digunakan sebagai panduan dlm melakukan rehab rekons paska gempa di DIY.
Sebelumnya Forum Senenan telah mengadakan seri diskusi dengan Sekda DIY dan Kepala Bapeda DIY serta Kepala Kimpraswil DIY di kantor mereka masing-masing. Curah pendapat disampaikan secara langsung kepada para pejabat itu. Dan seperti biasa para pejabat minta masukan dan kritikan. Selanjutnya spt diutarakan di atas bahwa Forum Senenan menyampaikan saran dan kritikan dlm bentuk tertulis kepada pemda DIY, tapi sejauh mana masukan-masukan itu diakomodasi atau tidak oleh pemda DIY tidak ada yang tahu.
Bila ada yang belum tahu ttg Forum Senenan silahkan kontak Mas Endro (HP: 0815-7873-5130; email: yohanes_endro@yahoo.co.id) atau Mas Wiwit (HP: 0812-2761-837; email: andrewwidyanta@yahoo.com).
File yg saya kirimkan ini mungkin berguna utk menambah wacana dlm diskusi ttg pedoman-pedoman PB yg sedang ramai kita bahas sekarang ini. Semoga berguna.
salam,
djuni
[pedoman-pb] Kemana pembahasan pedoman PB kita?
Date: Thu, 22 May 2008 13:11:28 +0700
From: Djuni Pristiyanto
Subject: [bencana] [pedoman-pb] Kemana pembahasan pedoman PB kita?
Kawan-kawan pemerhati dan pelaku PB yg baik hati, hemat cermat dan bersahaja :-)
Dalam dua minggu ini kita telah cukup banyak berdiskusi mengenai pedoman-pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi. Sudah ada hasil-hasilnya, walau baru garis besar saja. Menurut rencananya hasil-hasil diskusi ini akan disampaikan kepada BNPB utk masukan dalam penyusunan pedoman-pedoman tsb. Targetnya adalah sebelum tanggal 25 Mei, karena pada tgl itu BNPB akan mengedarkan draf pedoman rehabilitasi dan draf pedoman rekonstruksi kepada para Sekda di seluruh Indonesia.
Tgl 21 Mei 2008 kemarin sekali lagi diadakan diskusi ttg pedoman-pedoman itu di kantor MAP UGM yg dihadiri oleh 9 orang. Isi diskusi tdk jauh berbeda dg isi diskusi tgl 15 Mei 2008 di kantoru UNDP kemarin. Rekaman proses diskusi di MAP UGM itu sedang saya ketik. Pertanyaannya seperti apa bentuk masukan kita kepada BNPB tsb? Apakah mengikuti pola yg ada pada draf pedoman rehabilitasi dan draf pedoman rekonstruksi? Atau membuat alur tersendiri? Atau mengapa kita tidak membuat naskah akademik sehingga apa-apa yang kita inginkan dan tuju dapat lebih lengkap dan komprehensif teruraikan?
Utk bahan-bahan sudah ada bejibun, terutama utk kasus rehab-rekons di DIY - Jateng. Selain itu beberapa hari yg lalu saya juga telah memposting ke milis ini mengenai artikel-artikel yg relevan utk menambah bahan diskusi.
Di sisi lain MPBI akan mengadakan seminar pd tanggal 29 Mei 2008 yang membahas mengenai pedoman-pedoman rehab-rekons tsb di Jakarta. Panita seminar (MPBI) meminta agar ada seorang wakil dari kawan-kawan di DIY - Jateng yg mempresentasikan hasil-hasil diskusi ttg pedoman-pedoman itu di forum seminar tsb. Siapa yang akan tampil mewakili kawan-kawan DIY-Jateng? Utk seminar ini silahkan hubungi Hening Parlan di MPBI.
Apa selanjutnya?
salam,
djuni
-----------------------------------------
Bahan-bahan utk nambah wacana dari gempa DIY - Jateng:
1. Rencana Aksi Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
2. Pergub DIY No. 22/2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Rehabiltiasi dan rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi DIY.
3. Pergub DIY No. 23/2006 ttg Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2006.
4. Presentasi pak Bayudono tgl 8 Mei 2008 (http://bencana.net/files/8Mei2008_Bayudono_Kebijakan-Perumahan-Pasca-Gem...)
5. Presntasi Bapeda DIY tgl 30 April (http://bencana.net/files/Danang-Samsurizal_BAPPEDA-DIY_Rehab-Rekon-DIY_3...)
6. Usulan revisi PO Rehab Rekons oleh Forum Senenan.
7. Code of conduct Masyarakat Sipil Yogyakarta dll (http://bencana.net/node/109/)
8, Laporan monev rehab-rekons setahun pasca gempa di DIY-Jateng oleh Bappenas (http://rehabyogyajateng.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&task...)
9. Refleksi setahun gempa oleh Pemda DIY
10. Buku Kisah Kisruh di Tanah Gempa
11. Majalah/tabloidnya Forum Suara (itu tuh yang ada kartun Kang Gempil dan Yu Nami)
12. Forum LSM DIY, 10 Tata Aturan Perumahan (http://bencana.net/files/8Mei2008_Irsyad-Thamrin_Kertas-Posisi_Kebijakan...)
13. dll.
Bahan dari sumber lain:
1. Artikel Pencurian tanah besar-besaran (Tsunami 2004)
2. Akses para IDP di Aceh pascatsunami (Tsunami 2004)
3. Penampungan IDP ke barak-barak di Aceh (Tsunami 2004)
4. Ian Davis, ed. Belajar dari Pemulihan Pasca Bencana. IRP, Mei 2006.
5. Oxfam, Buku Saku Gender dalam Keadaan Darurat atau Sekedar Menggunakan akal Sehat. Tanpa tahun.
6. UNESCO, INEE: Standar Minimum Pendidikan dalam Keadaan Darurat, Krisis Kronis dan Rekonstruksi Awal.
9. SPHERE
10. ILO, Panduan ILO atas Respon dan Dukungan untuk Pemulihan dan Rekonstruksi di Daerah Terkena Dampak Krisis di Indonesia. Jakarta, 2005.
12. dll
Pedoman-pedoman yg berhubungan dg PB antara lain:
1. Keputusan Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi.
2. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Set. Bakornas PBP). Pedoman Penanganan Pasca Bencana. 2005
3. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bantuan Darurat Kemanusiaan Untuk Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi. Jakarta, 2002.
4. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan di Indonesia. Jakarta, 2002.
5. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Daerah.
6. Pelaksana Harian Bakornas PB. Pedoman Penanggulangan Bencana Banjir. Tahun 2007/2008. Jakarta, 2007
7. Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Arahan Kebijakan Mitigasi Bencana Perkotaan di Indonesia. Jakarta, 2002.
8. Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB). Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mitigasinya di Indonesia. Edisi II, 2007.
9. Direktorat Jenderal Cipta Karya - Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman Teknis Rumah Dan Bangunan Gedung Tahan Gempa. Jakarta, Juni 2006.
10. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Departemen Kesehatan RI. Pedoman Sistem Peringatan Dini Pada Daerah Potensi Bencana. Cetakan Ke 2, Tahun 2002
11. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 12/Menkes/Sk/I/2002 Tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan)
12. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK), Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Kedaruratan Kompleks. 2001
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Re: [pedoman-pb] Kemana pembahasan pedoman PB kita?
Date: Thu, 22 May 2008 00:07:41 -0700 (PDT)
From: hening purwati
Subject: [bencana] Re: [pedoman-pb] Kemana pembahasan pedoman PB kita?
Dear kang Juni dan kawan-kawan,
Mari kita jawab pertanyaan kang Juni bersama-sama ? Pembahasan Pedoman PB kita mau kemana ? Tentu saja kita harus mengarahkan pada kemana mau-nya kita semua, kemana maunya masyarakat dan kemana maunya mereka yang tertimpa bencana.
Bila kita udari satu persatu kita bisa mulai dari :
1. Mulai dari substansi pembahasan (marilah kita bicara mulai dari filosofinya rehab dan rekon. Rehab dan rekon ini punya nilai apa buat kita ? Bila kita berpikir bahwa bencana adalah sebuah peristiwa yang bisa merubah kehidupan, maka komitmennya kita semua adalah merubah ke awah yang lebih baik dan rehab rekon inilah salah satu langkahnya. Bukan dengan rehab dan rekon malah justru terpuruk. Lantas bagaimana muatannya rehab rekon, bagaimana alurnya, dimana porsinya masyarakat, dimana porsinya pemerintah, dimana porsinya lembaga dana. Bagaimana tata cara melakukannya , de...el...el. Maka semua itu harus kita tuangkan dalam naskah yng orang sering menyebutnya naskah akademis. Lalu kita masuk dengan draft -nya panduan dari dasar tersebut.
2. Bagaimana melakukan advokasi dengan pemerintah ?
a. BNPB telah menyusun draft dan BNPB juga telah membuat tim yang menyusun draft panduan tersebut. Apapun hasilnya (baik atau banyak kekuarangnnya) mereka semua akan tetap jalan, ada atau tanpa kita mereka juga akan jalan. Artinya kita semua harus peduli bahwa kita perlu berpartisipasi karena kita merasa ada kepentingan kita yang (mungkin) terabaikan atau bahkan tak terakomodir. (lihatlah draft kiriman kang Juni)
b. MPBI mau buat workshop di Jakarta ? Benar ini adalah salah satu bentuk partisipasi. Dan MPBI buat bukan hanya sekali ini, ada beberpa langkah yang akan dilakukan dan itu serupa yang bukan hanya dilakukan oleh MPBI namun oleh siapapun yang punya komitmen. Di Jogja - telah kang Juni lakukan dengan teman-teman, di Padang dan Aceh akan segera menyusul. Dan bila ada daerah lain berminat - akan makin bagus.
3. Akan kemana pembahasan ?
a. Hasil dari tim MPBI akan berupa naskah akademis - bila mungkin sampai draft panduan (sebagai perbandingan).
b. semua event yang MPBI lakukan akan dikomunikasikan dengan tim BNPB dan hasil akan disampaikan.
c. Tim UGM atau manapun boleh memilih : bisa disampaikan langsung ke BNPB atau melalui MPBI yang kemudian dioleh dulu menjadi naskah dan draft panduan.
d. Dengan naskah yang dihasilkan maka akan ada teman MPBI yang 'mungkin' akan terlibat dalam tim panduan. Bila tak mungkin kita bisa hearing atau lobby.
Kami belajar dari penyusunan PP dan Perpres. Meskipun waktu itu Bakornas telah meng-hire tim, meskipun mereka telah mempunyai tim, tapi input dari tim MPBI selalu masuk meski ada beberapa yang dikompromikan.Dan begitulah kita jalan untuk pembahasan ini.
Marilah kita tetap semangat, UU kita baru, RAN kita baru, BNPB juga baru, jangan kita membiarkan langkah-langkah pemerintah tanpa kedekatan dengan kita masyarakat sipil.
Mekaten kang Juni, silahkan datang acara nanti. Mungkin kita bisa ngobrol banyak hal juga.
Tetap Semangat !!!
maturnuwun,
hening
Kok ada satu proses yang hilang..
Date: Thu, 22 May 2008 00:23:44 -0700 (PDT)
Subject: [bencana] Re: [pedoman-pb] Kemana pembahasan pedoman PB kita?
From: Agus Budiarto
Sumbang saran dikit ya..
Menurut aku kok ada satu proses yang hilang.. dimana semua perwakilan stakeholder duduk bareng dan membicarakan, mengutarakan dan menarik benang merah kepentingan bersama kalau perlu sambil minum teh jahe, sehingga ketika diundangkan tidak baku sorong.... utamanya dari survivors karena ini pendekatannya adalah right based.
Pendekatan cluster kelihatannya juga cukup relevan, siapa bermain di apa dan bagaimana mainannya.
Agus Budiarto
PM Yogyakarta and National DRR Manager
Save the Children UK
Mobile Phone: +62 811 25 3902
Email: pm_scukyogya@yahoo.com or gusbud34@yahoo.com
Skype name: agus.budiarto
Post new comment