Berdasar pasal 18 (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka daerah harus segera membentuk badan (Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD) yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Alasan lain dari pembentukan ini adalah sistem penanganan bencana berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2005 (Bakornas, Satkorlak, Satlak) terbukti kurang efektif. Juga adanya perubahan paradigma dalam hal penanggulangan bencana turut mempercepat perubahan ini semua.
perubahan paradigma
perubahan paradigma penanggulangan bencana ke manajemen resiko bencana saat ini memanglah harus dilaksanakan di Indonesia. Apalagi berkaca dari banyaknya jumlah korban dari bencana-bencana beruntun yang terjadi belakangan ini. Pembentukan BPBD yang juga merefleksikan adanya otonomi daerah, dalam hal ini daerah memiliki badan tersendiri yang khusus bertugas merancang manajemen penanggulangan daerah di wilayahnya. Dengan adanya BPBD berarti penanggulangan bencana akan berjalan lebih efektif karena daerah lah sendiri yang tahu potensi bahaya / resiko yang ada di wilayahnya. sehingga daerah dapat merancang sendiri manajemen bencana yang sesuai dengan potensi bencana di daerahnya. Olehkarena itu pelimpahan wewenang ini adalah tepat dibandingkan ketika pusat yang menghandle. Namun kemudian ada pertanyaan yang muncul dari benak saya, jika nantinya BPBD ada, bagaimana dengan peran penanggulangan bencana yang sebelumnya di laksanakan oleh dinas-dinas di daerah?, apakah akan dilimpahkan ke BPBD?
Nama saya Paul, WNA, sudah
Nama saya Paul, WNA, sudah 14 tahun di Indonesia, dan sejak tsunami Aceh mengikuti perkembangan penanggulangan bencana, khusus program-program dan seminar-seminar dari departemen dan NGO-NGO.
Hampir 5 tahun sesudah tsunami Aceh belum ada infrastruktur yang mampu mengirim peringatan dini kepada masyrakat pada level propinsi. Saya tidak mengerti kenapa konsolidasi dari kelompok-kelompok atau dinas-dinas yang berwenang masih dalam tahap "exploring". Kesatuan dalam penyelesaian sesuatu yang sepenting bencana yang memungkinkan kehilangan banyak jiwa dan kerugian ekonomi seharusnya diutamakan dalam masalah ini. Kenapa agenda agenda dari semuanya yang punya tugas dalam penangulangan bencana tidak dapat "di-synchronise" demi keselamatan masyarakat? Kapan bencana besar yang berikut dan dimana? Apakah ada banyak waktu?
Medialinks adalah jaringan yang menggunakan satelit (L-Band) ke radio dan TV diseluruh Indonesia. Kami sedang install hardware di 800 radio di Indonesia. Harapan kami juga TV Lokal dapat bergabung. Dengan satelit dan hardware yang mudah terinstal, kami bisa memberi akses ke semua institusi pemerintah lokal atau nasional untuk mendesiminasikan informasi penting kepada masyarakat. Saat ini BMKG misalnya tidak "bertugas" mengembangkan sistem peringatan dini pada level masyarakat. Dari KOMINFO belum ada langkah konkrit untuk menggunakan radio dan TV swasta dan pemerintah untuk peringatan dini. Siapa yang mengembangkan infrastruktur ke media untuk informasi dari pemerintah pada level masyarakat, belum jelas.
Semoga Medialinks bisa membantu BPBD dan BNPB untuk menyelesaikan masalah ini. Melalui asososiasi-asosiasi media, radio dan TV bisa memberi akses ke kantor pemerintah seperti BMKG, BPBD, PU dan lain lain.
Dengan mudah teknologi yang sama juga dapat digunakan di lokasi lokasi dan kantor kantor yang membutuhkan informasi penting dari pemerintah. Ini bukan sistem jutaan dollar. Dengan akses untuk pemerintah melalui secure webpage, per titik biayanya hanya Rp 1,500,000 per tahun.
Kalau budget mejadi masalah, mari kita menggunakan funding yang dikumpulkan media di masing masing propinsi, dalam kerjasama dengan kami. Keselamatan jiwa pada saat ada bencana menjadi tanggung jawab kita bersama dan radio radio PRSSNI yang sudah bergabung di Medialinks, yakin siap membantu.
Paul HA Lek
081806843111
Post new comment